Kisah Mendagri Menyerahkan Jam Ratusan Juta ke KPK

By Admin

nusakini.com--Ketika hadir di gedung DPR, untuk menghadiri sidang dengan Komisi II, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat ditanya para wartawan tentang gratifikasi yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Tjahjo, memang tugas komisi anti rasuah untuk mengingatkan para pejabat negara menyerahkan hadiah atau gratifikasi.  

Ia pun kemudian bercerita tentang jam berharga ratusan juta yang kemarin telah diserahkan ke KPK. Jam itu ia terima dari seseorang. Hanya saja, ia tak mau bercerita tentang siapa yang memberi jam itu. Yang pasti, karena tak mau ada masalah dikemudian hari, jam seharga ratusan juta itu pun dengan sukarela ia serahkan ke komisi anti rasuah. Ia tak mau menerima sesuatu yang menurut UU adalah bentuk pelanggaran. 

"Saya juga sama, apa yang sama terima dari masyarakat menurut UU menyalahi ya saya pulangkan. Kayak kemarin menyerahkan jam, tadi jam mau saya beli tahu-tahu harga jam 650 juta. Wah kalau saya pakai kan geger nanti," kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu (6/6). 

Dalam kesempatan itu juga Tjahjo sempat ditanya soal kasus OTT yang menjerat Bupati Purbalingga. Ditanya seperti itu, Tjahjo mengatakan, ia sebenarnya sudah lelah menjawab soal OTT kepala daerah. Karena sudah berulang kali terjadi. Dan, ia juga telah mengingatkan berkali-kali kepada para kepala daerah dalam berbagai kesempatan agar hati-hati dan memahami area rawan korupsi. Tapi, tetap saja ada yang dicokok. Artinya ini masalah mental masing-masing pribadi kepala daerah itu sendiri.  

"Sudah tidak bisa berkomentar. Selalu saya mengingatkan buat diri saya, Kemendagri, seluruh daerah pahami area rawan korupsi dan area rawan korupsi itu sudah menjadi perhatian KPK juga. Menyangkut perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, jual beli jabatan, mekanisme pembelian barang dan jasa dan menyangkut retribusi dan pajak," katanya.  

Hal yang harus diwaspadai dalam area rawan korupsi, lanjut Tjahjo adalah masalah perencanaan anggaran. Ia minta para kepala daerah bekerja sesuai aturan saja. Jangan coba-coba berkongkalikong hanya karena ini mendapat kata sepakat dari DPRD. "Hati-hati khususnya yang berkaitan perencanaan anggaran.  

Kalau toh sampe tidak ada kata sepakat dengan DPRD berkaitan dengan anggaran bisa menggunakan Pergub. Kalau ada kata tidak sepakat jangan dipaksa, nanti kayak Jambi, Semarang Sumut, Malang. Semangatnya paham," kata Tjahjo.(p/ab)